MTI Desak Jokowi Bikin Keppres Larangan Mudik

Bisnis.com,15 Apr 2020, 06:51 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Petugas kesehatan desa menyemprotkan cairan disinfektan sepeda motor pemudik dari Jakarta di Desa Ujungnegoro, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2020). Pemerintah desa setempat berinisiatif menyediakan rumah karantina mandiri desa, wajib melapor ke puskesmas atau pemerintah desa setempat./Antara-Harviyan Perdana Putran

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) tetap mendesak pemerintah membuat aturan setingkat keputusan presiden (keppres) untuk melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung guna menekan dampak sebaran virus corona (Covid-19).

Ketua MTI Agus Taufik Mulyono mengatakan sebanyak 1,3 juta orang berisiko melakukan perjalanan mudik apabila pemerintah tidak memberikan instruksi. Eskalasi penularan virus dikhawatirkan semakin meluas dan masif.

"Upaya imbauan agar tidak mudik oleh pemerintah masih sangat besar risiko pelanggarannya. Kemudian dampak berupa penyebaran akan dibebankan kepada pemerintah daerah [pemda], sehingga bisa mempengaruhi sosial dan ekonomi," kata Agus, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, dalam waktu antara satu hingga dua pekan ini, pemerintah harus betul-betul memikirkan mengenai imbauan ini mau dipertahankan atau akan bergeser menjadi larangan.

Dia menyebut larangan tersebut tidak dapat hanya menggunakan aturan yang saat ini ada, melainkan butuh setingkat keputusan presiden(keppres) untuk menjalankannya.

Di sisi lain, imbuhnya, ketika melarang mudik saat Idulfitri, terdapat kompensasi yang harus dipikirkan oleh pemerintah. Namun, secara tegas dia menekankan bahwa larangan adalah keputusan paling tepat yang dapat diambil.

"Mengimbau itu ambigu, sehingga menyebabkan di lintas kementerian tataran bawah bingung ambil sikap. Gang-gang yang ditutup itu karena media sosial dan imbauan yang ambigu," katanya.

Penasehat MTI Agus Pambagio menegaskan kata imbauan itu tidak ada dalam peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah tetap harus mengenakan sanksi tegas terhadap pelanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini