Kurangi Konsumsi Rokok, Penegakan Hukum Jadi Kunci

Bisnis.com,16 Apr 2020, 22:08 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA — Penegakkan hukum dinilai merupakan faktor utama yang diperlukan oleh pemerintah guna mengurangi perokok di dalam negeri.

Dokter Supriyatiningsih, Presidium Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak Indonesia (GKIA), mengungkapkan pemerintah Indonesia dapat mencontoh Jerman yang pemerintahnya menerapkan aturan dan penegakkan hukum yang ketat terhadap perokok pemula.

“Perokok harus berusia di atas 18 tahun,” kata Supriyatiningsih pada Kamis (16/4/2020).

Dia menambahkan rokok di Jerman juga tidak dijual di sembarang tempat. Rokok-rokok hanya dijual di toko-toko ritel, dan penjual akan meminta identitas pembeli ketika ragu dengan usia pembeli di tokonya.

Pihak berwenang di Jerman, lanjutnya bahkan tidak segan-segan untuk langsung menutup toko ritel yang menjual rokok kepada individu dengan usia di bawah 18 tahun. Kondisi ini membuat penjual tidak berani menjual rokok kepada individu di bawah 18 tahun.

Langkah pemerintah Jerman tersebut membuat jumlah perokok dewasa cenderung rendah karena perokok pemula hampir tidak ada.

Penunjukkan identitas juga perlu dilakukan oleh konsumen yang ingin membeli rokok di ATM-ATM rokok yang tersedia di negara tersebut. Kemudian, tidak ada lagi tempat-tempat yang disediakan oleh pemilik gedung untuk merokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini