Lindungi Hak, Jangan Buka Riwayat Kesehatan Pasien Covid-19

Bisnis.com,16 Apr 2020, 06:26 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Petugas medis bersiap memeriksa masyarakat di Michigan Health Professionals Covid-19 melalui fasilitas pengujian di Millennium Medical Group di Farmington Hills, Michigan, Amerika Serikat, Selasa (7/4/2020). Menurut data departemen kesehatan kota menunjukkan jumlah kasus virus corona yang dikonfirmasi dari Detroit terus meningkat lebih dari 5.500 pasien dan 221 diantaranya meninggal. Bloomberg/Emily Elconin

Bisnis.com, JAKARTA –  Pemangku kebijakan diminta tidak membuka riwayat kesehatan pasien dalam tracing pasien yang positif Covid-19 maupun yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ricky Gunawan menyatakan ada salah satu hal yang berbahaya dalam membuka identitas pasien ke publik yaitu mengungkapkan riwayat penyakit pasien yang tidak relevan dengan Covid-19.

“Misalnya diungkapkan ada HIV, ini ada stigma lanjutan. Maka perlu menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan hak privasi warga,” ujar Ricky dalam Diskusi Online melalui WhatsApp, Rabu (15/4/2020).

Ricky menyatakan, negara seharusnya bisa menyeimbangkan kedua hal tersebut. Meski demikian dia memerinci perihal kerahasiaan identitas pasien sudah tercantum dalam UU Kesehatan Nomor 26/2019 Pasal 57 tertera bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi yang telah dikemukakan pada penyelenggara kesehatan. Itulah yang dimaksud dengan hak atas rahasia kondisi kesehatan.

Namun demikian, rahasia kondisi kesehatan ini bisa dikecualikan atau tidak berlaku dalam hal  antara lain; perintah UU, perintah pengadilan, izin bersangkutan, kepentingan masyarakat, dan kepentingan orang tersebut.

“Menurut saya kasus Covid-19 ada perintah UU, izin bersangkutan, dan kepentingan masyarakat yang relevan,” sambungnya.

Selain itu terkait informasi kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 269/2008, Pasal 10 menyataka  informasi tentang identitas diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter dan tim medis.

“Jadi UU Kesehatan pasien punya hak, kalau di Permenkes dokter dan tenaga kesehatan lain wajib menjaga kerahasiaan identitas pasien dan sebagainya,” jelas Ricky.

Sama seperti di UU Kesehatan, informasi dalam Permenkes bisa dibuka jika memenuhi 5 prasyarat yakni; untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparat penegak hukum, dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan, dan permintaan atau persetujuan pasien, permintaan institusi lembaga berdasarkan permintaan ketentutan UU dan kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis selama tak sebutkan identitas pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini