Sah! Kota Makassar Dapat Restu Pemerintah Pusat Terapkan PSBB

Bisnis.com,16 Apr 2020, 12:34 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi - Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kota Makassar telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat terkait implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.0 1.07/MENKES/257/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Salinan surat keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 16 April 2020 tersebut diterima Bisnis, Kamis (16/4/2020) siang.

"Pemerintah Daerah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar..., sesuai ketentuan peraturan perundang-undangandan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," demikian salah satu poin keputusan dalam surat tersebut.

PSBB itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Terpisah, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengonfirmasikan hal tersebut.

"[Penetapan PSBB untuk Kota Makassar] sudah hari ini, ya,"  responsnya melalui pesan singkat kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini