YLKI: Rumah Adalah Kawasan Tanpa Asap Rokok

Bisnis.com,16 Apr 2020, 19:52 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Tulus Abadi/Facebook

Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan pihaknya menginginkan pemerintah memasukan rumah sebagai salah satu kawasan tanpa rokok pada bekerja dari rumah guna memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19.

“Kita dorong pemerintah revisi PP 109/2012 terkait kawasan tanpa rokok,” katanya pada Kamis (16/4/2020).

Dia menuturkan memasukan rumah sebagai salah satu kawasan tanpa rokok guna melindungi anggota keluarga yang tidak merokok di dalam rumah agar tidak terpapar asap rokok akibat perokok yang merokok ketika bekerja dari rumah.

Berdasarkan PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang Bisnis lihat, pada pasal 50, terdapat 7 tempat yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan tanpa rokok.

Kawasan-kawasan tersebut adalah tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini