Menkumham akan Copot Oknum Pungli di Program Pembebasan Napi untuk Cegah Corona

Bisnis.com,16 Apr 2020, 05:18 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menjadi keynote speaker saat menghadiri acara peluncuran hasil studi pemeringkatan penghormatan HAM di 100 perusahaan publik, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembebasan narapidana pada program asimilasi dan integrasi.

Yasonna mengatakan, dirinya telah memberi lima instruksi kepada para jajaran internal pemasyarakatan yang wajib ditaati. Kelima poin tersebut adalah tidak melakukan pungutan liar, tidak mempersulit proses, memastikan mapi umum dan napi anak memiliki proses asimilasi yang jelas, melaksanakan pengawasan secara online, dan memberi arahan agar terhindar dari virus corona.

Apabila terbukti ada petugas lapas yang melanggar dan melakukan pungutan liar, oknum tersebut akan ditindak dengan tegas dan langsung dicopot dari jabatannya.

"Saya sudah instruksikan kepada Pelaksana Tugas Ditjen Pemasyarakatan, bapak Nugroho untuk langsung mencopot oknum itu," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Yasonna meminta masyarakat melaporkan kepadanya bila mengetahui adanya pungli tersebut. Pengaduan dapat dilakukan melalui akun Instagram Yasonna.

"Sebutkan nama petugas, tempat Lapas/Rutan. Saya pastikan semua akan ditindak," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkumham telah membebaskan sebanyak 35.676 narapidana dan anak melalui dua program tersebut. Program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10/2020.

Dalam Pasal 23 disebutkan, narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sesuai dengan isi PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini