Seluruh Rumah Sakit Bisa Klaim Biaya Pasien Corona, Begini Skemanya

Bisnis.com,16 Apr 2020, 16:17 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri rapat kerja gabungan di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat ini membahas pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Rapat ini juga membahas peran pemerintah daerah dalam program JKN. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghimbau rumah sakit untuk menyiapkan berkas-berkas pendukung verifikasi klaim biaya perawatan pasien Covid-19.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa seluruh rumah sakit dapat mengajukan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan dengan melewati proses verifikasi di BPJS Kesehatan.

Menurut Iqbal, pemerintah memberikan penugasan khusus kepada untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19, sesuai dengan surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.

Dia menyatakan agar rumah sakit yang menangani pasien terjangkit corona bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim biaya perawatan. Kelengkapan dokumen tersebut akan mempercepat proses verifikasi dan klaim.

“Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” ujar Iqbal, Kamis (16/4/2020).

Dia menjelaskan bahwa alur pengajuan klaim tersebut dimulai dengan permohonan pengajuan klaim oleh rumah sakit kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan. Permohonan itu ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.

Adapun berkas pendukung verifikasi, mencakup pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020, diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.

BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut lalu menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.

Setelah berita acara verifikasi diserahkan, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit dalam waktu tiga hari kerja, dengan dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

“Dalam hal pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan. Masa kadaluarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh pemerintah,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPV) dan/atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini