Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Hand Sanitizer Hampir Rp1 Triliun

Bisnis.com,16 Apr 2020, 13:22 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menghadiri peluncuran hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat total cukai etil alkohol (EA) yang dibebaskan untuk pembuatan hand sanitizer, disinfektan, dan produk sejenis per 11 April 2020 mencapai Rp936,12 miliar.

Seperti diketahui, cukai atas EA dibebaskan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-04/BC/2020 yang berlaku sejak 17 Maret lalu.

Secara total, EA yang dibebaskan dari cukai mencapai -46,8 juta liter dengan EA yang dibebaskan untuk pembuatan hand sanitizer secara komersial mencapai 46,57 juta liter, sedangkan untuk non komersial mencapai 233.090 liter.

Dari total pembebasan mencapai 46,57 liter tersebut, produsen hand sanitizer komersial telah merealiasikan 7,39 juta liter atau 15,87% dari kuota pembebasan cukai EA yang diberikan. 

Dengan ini, realiasi pembebasan cukai EA untuk produksi hand sanitizer secara komersial mencapai Rp148,82 miliar per 31 Maret 2020.

Dari total pembebasan cukai EA untuk produksi hand sanitizer secara nonkomersial mencapai 233.090 liter, produsen nonkomersial ini telah merealisasikan 51.200 liter atau 21,97% dari kuota pembebasan cukai EA yang diberikan. 

Dengan ini, realisasi pembebasan cukai EA untuk produksi nonkomersial mencapai Rp1,02 miliar per 31 Maret 2020.

Fasilitas pembebasan cukai EA ini sendiri dimanfaatkan oleh 88 perusahaan aktif untuk produksi hand sanitizer secara komersial dan 39 entitas untuk produksi nonkomersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini