Kampar Diminta Ikut Kota Pekanbaru Ajukan PSBB ke Menkes

Bisnis.com,16 Apr 2020, 12:36 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Anggota TNI dari Korem 031/WB dan personel Kepolisian Polda Riau menyiapkan masakan di dapur umum TNI POLRI Peduli Kemanusiaan di Pekanbaru, Riau, Rabu (15/4/2020). Sebanyak 900 nasi kotak dibagikan kepada warga yang terdampak Covid-19 di Pekanbaru sebagai komitmen sinergitas TNI POLRI dalam menangani pandemi Covid-19./Antara-Rony Muharrman

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mendorong agar Kabupaten Kampar segera mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Kota Pekanbaru. Pasalnya, sejumlah penduduk di Kampar banyak yang bekerja di Pekanbaru dan akan terdampak oleh PSBB yang diterapkan Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.

Syamsuar, Gubernur Riau, menyampaikan bahwa Kota Pekanbaru akan memberlakukan PSBB dan Kampar sebagai daerah tetangga terdekatnya akan terkena dampak. Daerah yang berbatasan langsung di timur dan selatan Kota Pekanbaru ini pun dianjurkan untuk ikut mengimplementasikan PSBB.

"Apalagi sebagian besar warga Kecamatan Siak Hulu [Kabupaten Kampar] memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun bekerja di Kota Pekanbaru, dan itu akan berpengaruh terhadap penyebaran Covid-19," kata Syamsuar, seperti dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (16/4/2020).

Adapun, hal itu disampaikan Syamsuar ketika mengunjungi Posko Siaga Covid-19 Siak Hulu sembari memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai penanganan Covid-19 di Bumi Lancang Kuning.

Berdasarkan data Posko Siaga Covid-19 Siak Hulu hingga 15 April 2020 terdapat 910 Orang Dalam Pemanatauan (ODP), 14 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan 2 orang.pasien positif Covid-19.

Masyarakat pun kembali diingatkan untuk mematuhi peraturan dari peemrintah mengenai pembatasan social dan mengurangi kegiatan keramaian di luar rumah.

“Kami menganjurkan apa yang disampaikan pemerintah seperti jaga jarak sosial, sering cuci tangan, menjaga pola hidup sehat dengan mengatur pola makan dan olahraga serta wajib pakai masker untuk selalu dipatuhi,” jelas Syamsuar..

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 325 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru, PSBB akan dilangsungkan selama 14 hari dari 17 April 2020 hingga 30 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini