1.081 Hotel Bisa Penundaan Pembayaran Listrik, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis.com,16 Apr 2020, 13:54 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Warga memeriksa meteran listrik prabayar./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, SEMARANG — Sebanyak 1.081 hotel berbintang maupun non bintang di Jawa Tengah (Jateng) berpeluang mendapatkan penundaan pembayaran listrik sebagai kompensasi dari penyebaran virus corona.

Namun demikian, fasilitas penundaan pembayaran listrik ini tidak serta merta langsung didapatkan oleh pelaku usaha perhotelan. Selain belum ada kebijakannya, idealnya perlu pembicaraan business to business (B2B) antara pelaku usaha sebagai konsumen dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Sujarwanto Dwiatmoko mengungkapkan bahwa memang sempat ada pembicaraan terkait kebijakan penundaan pembayaran listrik. Akan tetapi, hal ini belum sepenuhnya final, karena belum ada keputusan apakah kebijakan ini bisa direalisasikan atau tidak.

"Usulan ini sebenarnya dari Dinas Kepemudaan Olahraga & Pariwisata. Itu diperjuangkan mereka. Tapi kami sampai sekarang belum ada kesepakatan," kata Sujarwanto kepada Bisnis, Kamis (16/4/2020).

Sujarwanto tak menampik industri pariwisata terutama di bidang perhotelan cukup terdampak dengan keberadaan Covid - 19. Terbatasnya ruang gerak masyarakat karena ada imbauan social distancing membuat tingkat hunian hotel di Jateng merosot tajam.

Kendati demikian, dia menyebut sampai saat ini belum ada satupun surat permintaan penundaaan pembayaran listrik yang sampai ke mejanya. Hal ini juga terjadi pada ketepatan pembayaran listrik, yang sampai Maret 2020 belum ada indikasi keterlambatan pembayaran.

Penundaan listrik, lanjut Sujarwanto, bisa saja direalisasikan. Namun mekanismenya melalui jalur B2B, misalnya para pengusaha hotel menyampaikan langsung ke PLN.

"Mungkin bisa secara B2B, tetapi kalau harus ada kebijakan, tentu ini ada di level pusat. Sementara program yang ada sekitar hanya untuk konsumsi rumah tangga 450 VA & 900 VA (subsidi)," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga & Pariwisata (Disporapar) Jateng Sinoeng N Rachmadi mengatakan bahwa usulan penundaan pembayaran listrik tak bisa serta merta dilakukan. Pasalnya, sebelum dapat penundaan, setiap pengelola hotel dapat mengajukan usulan secara mandiri langsung kepada PLN. "Nanti PLN yang akan mencermati, mengkaji dan memutuskan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini