Polres Majalengka Beri Bantuan Uang kepada Pengemudi Angkutan

Bisnis.com,16 Apr 2020, 10:37 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Polres Majalengka Beri Bantuan Uang kepada Pengemudi Angkutan

Bisnis.com, CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, memberikan bantuan kepada 814 pengemudi angkutan umum di Kabupaten Majalengka. Hal tersebut dilakukan dampak dari penyebaran wabah corona virus disease 2019 (Covid-19).

Beberapa pengemudi angkutan umum yang diberikan bantuan oleh Polres Majalengka, yakni kepada sopir angkutan, kernet, pengemudi ojek daring, kusir delman, dan tukang becak.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, AKP Endang Sujana, mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan setiap bulannya kepada penerima bantuan, sebesar Rp 600.000 dan dilakukan hingga Juni 2020.

"Pengemudi ini merupakan masyarakat yang terdampak wabah corona dan penghasilannya menurun drastis," kata Endang di Kabupaten Majalengka, Kamis (16/4/2020).

Bantuan tersebut, nantinya akan disalurkan dengan cara ditransfer ke nomor rekening ‎masing-masing penerima. Dalam bantuan ini, kepolisian bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Endang mengatakan, pemberian bantuan tersebut merupakan program peduli keselamatan tahun 2020 Polri. Sebelum menerima bantuan, para pengemudi, harus mengikuti pelatihan yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Pelatihan yang diberikan, kata Endang, pada bulan pertama yakni, para penerima bantuan akan mendapatkan materi terkait pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dan bulan kedua yaitu, pelatihan safety riding.

"Bulan ketiga, pelatihan yang harus diikuti yaitu, etika pelayanan kepada calon penumpang serta penumpang," katanya.

Endang mengatakan, pendataan tersebut berdasarkan data dari organda, komunitas ojek daring, tukang becak, hingga kusir kuda. Diharapkan bisa meringankan beban masyarakat terdampak ekonomi.

"Uang itu bisa digunakan oleh masyarakat untuk belanja. Mudah-mudahan bermanfaat," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini