Tantangan cukup serius harus dihadapi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada awal tahun 1995. Saat itu, pemerintah Indonesia melarang investor swasta untuk mendapatkan izin kepada swasta yang berminat mendirikan pabrik pulp di Provinsi Riau.
Ada alasan kuat yang mendasari pemerintah. Yakni, ketersediaan lahan dan kebutuhannya dinilai sudah tidak seimbang lagi.
“Namun bagi investor swasta atau BUMN yang berminat mengembangkan Hutan Tanaman Industri (HTI) guna menunjang industry yang ada, silahkan mengajukan permohonan,” ucap Menteri Kehutanan kala itu, Djamaluddin Soeryohadi.