1. Bos-Bos BCA Tambah Kepemilikan Saham, Investasi Jangka Panjang
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja membeli 177.835 saham perseroan untuk investasi jangka panjang.
Dikutip dari keterbukaan informai di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/4/2020), Corporate Secretary Bank Central Asia Raymon Yonarto melaporkan pembelian saham yang dilakukan oleh Jahja pada 15 April 2020. Presiden Direktur emiten berkode saham BBCA itu tercatat membeli 177.835 lembar saham dengan harga Rp27.829,07 per saham atau sekitar total Rp4,94 miliar.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Banjir Likuiditas Bank Indonesia Rp417,8 Triliun, Apa Dampaknya?
Bank Indonesia telah mengumumkan paket stimulus memberikan bantuan likuiditas industri perbankan senilai Rp417,8 triliun melalui dua quantitative easing (QE) sebagai antisipasi memburuknya perekonomian akibat wabah corona atau Covid-19.
Rinciannya, paket QE pertama senilai Rp300 triliun, melalui pembelian surat utang negara di pasar sekunder, penyediaan likuiditas ke perbankan melalui mekanisme term-repurchase agreement (repo), serta penurunan giro wajib minimum (GWM).
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Kebijakan Penurunan GWM hingga Relaksasi Kartu Kredit, Untungkan Bank?
Kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan giro wajib mininum hingga melonggarkan aturan kartu kredit dinilai akan menguntungkan industri perbankan.
BI telah mengeluarkan tiga kebijakan yakni menurunkan giro wajib minimum, meningkatkan rasio penyangga likuiditas makroprudensial, dan melonggarkan aturan kartu kredit.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Soal Pelonggaran Kartu Kredit, Begini Respons Bank Mandiri & CIMB Niaga
Pelonggaran kebijakan kartu kredit dari Bank Indonesia mendapatkan berbagai respon dari bank, yakni mulai dari kemungkinan mendorong peningkatan transaksi hingga meringankan beban nasabah.
BI telah merilis kebijakan pelonggaran kartu kredit yang efektif mulai 1 Mei 2020.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Seluruh Rumah Sakit Bisa Klaim Biaya Pasien Corona, Begini Teknisnya
Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa seluruh rumah sakit dapat mengajukan klaim perawatan pasien virus corona (COVID-19) ke pemerintah.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh menjelaskan penyebaran virus corona yang terjadi di berbagai wilayah membuat pemerintah menetapkan perawatan pasien COVID-19 di seluruh rumah sakit akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel