BI Rilis Ketentuan Pelaksanaan Kebijakan Perluasan Pelonggaran GWM

Bisnis.com,16 Apr 2020, 19:19 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan beleid yang mengatur tentang insentif pelonggaran giro wajib minimum (GWM).

Beleid tersebut berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.22/4/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona (PADG Insentif). Aturan ini mulai berlaku pada 15 April 2020.

PADG Insentif merupakan ketentuan pelaksanaan dari PBI Nomor 22/4/PBI/2020 yang telah diterbitkan pada 1 April 2020. PBI ini sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020, yang memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.

Adapun, cakupan ketentuan ini antara lain terkait insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dengan besaran 0,5 persen (50bps).

Pemberian insentif dilakukan oleh BI secara bulanan dan pertama kali dilakukan untuk periode 16 April 2020 sampai dengan 15 Mei 2020.

Insentif diberikan bagi Bank yang memiliki eksposur penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dengan cakupan kredit ekspor atau embiayaan ekspor, kredit atau pembiayaan impor yang bersifat produktif, letter of credit (L/C), kredit atau pembiayaan UMKM, dan/atau kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI, dalam rupiah dan valuta asing kepada pihak ketiga bukan bank.

BI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 untuk menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Adapun, aturan tersebut dapat diunduh di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini