Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, OJK Potong Gaji dan THR

Bisnis.com,16 Apr 2020, 22:07 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Otoritas Jasa Keuangan di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan “Program OJK Peduli Covid-19” dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan.

Deputi Komisioner Humas dan Logisitik OJK Anto Prabowo mengatakan donasi lewat pemotongan gaji akan dilakukan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK. Sedangkan, bagi pegawai yang level jabatannya non-eselon (jabatan staf kebawah), potongan gaji ini bersifat opsional.

“Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19,” katanya lewaat keterangan tertulis yang dikutip Bisnis, Kamis (16/4/2020).

Selain “Program OJK Peduli Covid-19” tersebut, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai Rp740,52 juta.

“Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.”

Anto mengatakan kendati pegawai OJK sebagian besar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona, pihaknya tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil. Hal ini dilakukan melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini