Bank Wajib Beli Surat Utang Negara, Ini Penjelasan Bos BI

Bisnis.com,17 Apr 2020, 15:52 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pihaknya mewajibkan bank-bank untuk membeli surat berharga negara (SBN) yang akan diterbitkan pemerintah.

Kebijakan tersebut tak hanya bentuk injeksi likuditas (quantitative easing), tetapi membiayai defisit fiskal yang digunakan untuk penanganan virus Corona (Covid-19).

"Kami mewajibkan bank punya SBN lebih besar, sehingga jumlah SBN yang dimiliki bank naik Rp102 triliun. Kalau butuh likuiditas, silakan datang ke BI. Anytime, bisa repo," katanya saat konferensi pers virtual, Jumat (17/4/2020).

Perry mengatakan BI sedang merinci pemenuhan kebutuhan SBN dari perbankan sebesar Rp102 triliun. Dia menegaskan SBN yang dibeli bank merupakan terbitan baru karena untuk memenuhi alokasi stimulus penanganan Covid-19 yang diprediksi mencapai Rp405 triliun.

Aturan pembelian SBN tersebut berlaku 1 Mei 2020, berbarengan dengan penurunan giro wajib minumum (GWM) rupiah sebanyak 200 bps atau 2 perse.

"Pada saat yang sama, kebutuhan pemerintah untuk menerbitkan SBN di pasar turun dan tetap dapat dana Rp102 triliun. BI butuh quantitative easing, bank butuh manajemen likuiditas, dan pemerintah perlu adanya pembiayaan fiskal. Itu jelasnya," ungkap Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini