Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bank sentral diperbolehkan membeli Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Dia mengatakan BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyelesaikan aturan teknis untuk pelaksanaan pembelian SUN sesuai aturan dasar.
"Prinsip dasarnya, pemerintah akan memaksimalkan dulu sumber-sumber dana yang ada, misalnya dari Silpa [Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan], endowment fund, program loan atau project loan Asian Development Bank atau World Bank. BI tetap last resort," papar Perry dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2020).
Dia menuturkan komponen stimulus untuk pemulihan ekonomi sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam kebutuhan dana yang mendesak. Bank sentral dan Kemenkeu lantas akan menghitung besaran untuk global bond dan obligasi rupiah yang akan diterbitkan.
Setelah itu, surat utang dalam nominal surat utang berdenominasi rupiah akan difokuskan untuk lelang reguler. Jika pasar tidak bisa membeli, maka BI akan berstatus sebagai non-competitive bidder. Istilah ini diartikan sebagai BI tidak diperhitungkan dalam perhitungan harga.
Perry memberi isyarat BI tidak akan menyerap seluruh surat utang pemerintah di pasar primer. Dia optimistis pemerintah akan mendapat dana segar dari mekanisme pasar.
"Jumlah maksimal 25 persen dari target yang ingin dicapai pemerintah. Kalau target maksimal Rp30 triliun, maka BI maksimal [beli] Rp7,5 triliun. Kalau kurang, baru private placement," imbuh Perry.
Persyaratan teknis pembelian SUN oleh BI disebut akan segera dirilis. Dia menambahkan kepastian BI untuk tidak membeli semua SUN akan berdampak pada terukurnya laju inflasi.
Lantas, kapan pemerintah menerbitkan SUN yang kerap disebut pandemic bond itu?
"Kapan mau dilaksanakan? Kalau siap lelang pekan depan, at the latest lelang pekan berikutnya. Kalau lelang Selasa, paling lambat pada pekan berikutnya," jelas Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel