Dampak Corona, 467 Dinas Dukcapil Terapkan Layanan Online

Bisnis.com,17 Apr 2020, 15:36 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Petugas mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi sehingga semua pemohon KTP sudah harus bisa dilayani. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) secara bertahap beralih menuju online, dampak dari pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Sebanyak 467 Dinas Dukcapil daerah kabupaten/kota sudah melaksanakan layanan online administrasi kependudukan (Adminduk) dengan aplikasi yang bisa diunduh via Playstore, lewat website, serta layanan melalui Whatsapp dan SMS. Dengan layanan online ini juga bisa memutus percaloan dan pungli sehingga mencegah terjadinya korupsi.

"Untuk daerah yang masih ada layanan manual seperti perekaman ktp-el, wajib menggunakan protokol pencegahan penularan Covid-19," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).

Terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan publik khusus layanan Adminduk, Zudan meminta seluruh Kadis Dukcapil kabupaten/kota yang belum memiliki aplikasi layanan online agar segera mengembangkannya.

Zudan berharap selain sebagai inovasi dan terobosan pelayanan di bidang Adminduk melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa mudah mengetahui progres penyelesaian dokumen kependudukan yang sedang diurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini