Menkes Terawan Setujui PSBB Bandung Raya

Bisnis.com,17 Apr 2020, 17:02 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Wisman kunjungi Gedung Sate di Bandung./JIBI-Rachman

Bisnis.com, BANDUNG — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya.

Dari petikan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.O 1.07l MtrNKES / 2s9 I 2O2O yang diperoleh Bisnis, Jumat (17/4/2020), Menkes Terawan mengatakan persetujuan penetapan PSBB di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang mempertimbangkan tingginya angka penyebaran Covid-19.

“Bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat,” tulis Terawan dalam surat tersebut, seperti dikutip Bisnis, Jumat (17/4/2020).

Terawan dalam surat tersebut juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang,” katanya.

Persetujuan ini terbilang cepat mengingat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil baru menyerahkan surat permohonan pada Kamis (16/4/2020).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya.

Cakupan wilayah ini meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang, sudah dikirim ke Kementerian Kesehatan pada Kamis (16/4/2020).

"Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Menurut Kang Emil, jika surat pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4/20), maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan pada Rabu (22/4/20). Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini