Bisnis Lesu, Pajak dari Tambang Rontok 22,4 Persen

Bisnis.com,17 Apr 2020, 11:33 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan pajak dari sektor pertambangan masih terus terkontraksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penurunan penerimaan pajak dari sektor ini melanjutkan kondisi pada tahun lalu dan belum ada perbaikan hingga saat ini.

Per akhir Maret tahun ini, penerimaan pajak dari sektor pertambangan anjlok sebesar 22,4 persen secara tahunan. Sementara, pada periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan pajak sektor tambang juga terkontraksi, tetapi lebih rendah, yaitu -14,4 persen.

"Hal ini karena harga barang tambang menurun, sekarang terkena pukulan Covid-19," ujarnya dalam live conference, Jumat (17/4/2020).

Secara nilai, realisasi penerimaan pajak pertambangan senilai Rp7,98 triliun dan berkontribusi sebesar 3,4 persen dari penerimaan pajak dari sektor non-migas.

Menurut Sri Mulyani, pertambangan merupakan sektor yang sudah lama terkena pukulan yang disebabkan oleh penurunan harga komoditas yang mempengaruhi produksi.

Adapun, kontribusi terbesar penerimaan pajak sektor non-migas masih berasal dari sektor industri pengolahan dengan porsi sebesar 27,5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini