Pengembang Kawasan Industri Tingkatkan Protokol Kesehatan

Bisnis.com,17 Apr 2020, 12:10 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Modern Cikande/moderncikande.co.id

Bisnis.com, JAKARTA —  PT Modernland Realty Tbk. meningkatkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona di kawasan industri ModernCikande Industrial Estate.

HC & Legal Corporate Senior Managing Director Modernland Realty Dharma Mitra mengatakan bahwa upaya pencegahan terus ditingkatkan guna mendukung pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus yang telah menjadi pandemi tersebut.

"Kami senantiasa melakukan standar operasional prosedur pencegahan dengan melakukan pemindaian suhu badan, penyediaan wastafel, dan sabun pencuci tangan, penyediaan hand sanitizer serta masker yang diadakan secara berkala," ujarnya, Jumat (17/4/2020).

Selain di kawasan industri, perusahaan dengan emiten MDLN itu juga menerapkan protokol kesehatan di setiap proyeknya yang lain. Pihaknya melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Kota Modern, Modernland Cilejit, termasuk di dalam klaster hunian, serta seluruh gedung perkantoran yang ada. 

Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) kembali mengimbau para anggotanya yang terdiri atas para pengembang dan pengelola kawasan industri untuk mendorong langkah konkret membantu pemerintah mengatasi pandemi virus corona khususnya di lingkungan perusahaan industri.

Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah melonggarkan industri untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri.

Untuk itu, Sanny mengimbau para anggotanya agar dan  melaksanakan panduan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan protokol keselamatan pencegahan peredaran Covid-19 sesuai yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pengelola kawasan industri diharapkan agar melakukan penyebaran informasi, anjuran/himbauan, maupun pengawasan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja bagi para tenant,” katanya melalui siaran pers, Kamis (16/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini