Kemenkes Setujui PSBB Kota Tegal, Ini Respons Ganjar

Bisnis.com,17 Apr 2020, 18:10 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Suasana jalan yang gelap dan sepi di Jalan Diponegoro, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/3/2020) malam. Pemadaman seluruh lampu jalan kota dan Alun-alun Kota Tegal oleh Pemerintah Kota Tegal sejak lima hari lalu hingga waktu yang belum ditentukan tersebut untuk mencegah adanya kerumunan massa di jalan antisipasi penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, SEMARANG - Kementerian Kesehatan telah memutuskan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil karena terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan Pemkot Tegal segera memberi laporan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan setelah ditetapkan PSBB. Selain itu, gubernur juga minta rencana aksi penanganan Covid-19 yang disiapkan.

"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Ganjar, Jumat (17/4/2020).

Ganjar mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Pemkot Tegal. Selain menanyakan apakah sudah menerima surat keputusan tersebut, Ganjar mengatakan dirinya juga menanyakan kesiapannya menghadapi PSBB kepada wakil Wali Kota Tegal.

"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan, mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana," kata Ganjar.

Sebelum surat keputusan tersebut keluar, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data. Ganjar mengatakan, soal data tersebut sebenarnya yang dia wanti-wanti untuk dilengkapi jika Kota Tegal ingin menerapkan PSBB.

"Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," katanya.

Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal itu bernomor HK.0 1.07lMENKES/2s8l2020 tentang penetapan PSBB di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Dengan keputusan itu maka Pemerintah Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selanjutnya, PSBB itu diiaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk pemberlakuan dimulai pada tanggal ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini