Selama PSBB di Kota Bandung, Ojol tidak Boleh Angkut Penumpang

Bisnis.com,17 Apr 2020, 18:58 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Ojek online (ojol) dipastikan tidak bisa menarik penumpang selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).

Ema menjelaskan, keputusan yang sempat menjadi perdebatan selama rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut diambil lantaran pihaknya memegang protokol kesehatan yang dikeluatkan oleh World Health Organization (WHO)

"Yang harus dipegang oleh kita adalah protokol kesehatan WHO, sekarang dengan aturan baru nya itu sudah menyatakan physical distancing itu 2 meter," kata Ema.

Jadi dengan prinsip ini, ia mengatakan ojol hanya bisa beroperasi untuk mengantarkan barang ataupun makanan kepada pemesan.

Ia mengatakan, hal ini bukan berarti pihaknya ingin mematikan perekonomian para ojol, hanya saja aturan ini tidak bisa tebang pilih demi memutus rantai sebaran Covid-19 di Kota Bandung.

"Karena tidak tahu, penumpangnya bisa terpapar kemudian menularkan kepada pengemudi, atau bisa juga pengemudinya terpapar dan menularkan kepada penumpang," jelas Ema.

Ia pun meminta para ojol di Kota Bandung untuk bisa memahami kondisi ini agar bisa melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

"Ekonimi haris tetap jalan, tapi harus proporsional dengan kondisi kekinian," tandas Ema. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini