Waduh! Penerimaan Pajak dari Sektor Migas Anjlok 28,6 Persen

Bisnis.com,17 Apr 2020, 11:15 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan pajak penghasilan dari sektor minyak dan gas hingga akhir Maret 2020 anjlok sebesar 28,6 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi total penerimaan pajak pada periode yang sama turun sebesar 2,5 persen menjadi Rp241,6 triliun dari Rp247,7 triliun.

Salah satu pos penerimaan pajak yang terkontraksi adalah PPh dari sektor migas dari Rp14,5 triliun menjadi Rp10,3 triliun per 31 Maret 2020.

"PPh migas turun drastis karena harga minyak merosot. Penurunan harga minyak ini jauh lebih besar ketimbang depresiasi nilai tukar sehingga terkontraksi 28,6 persen," jelasnya dalam live conference, Jumat (17/4/2020).

Sementara itu, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan dari sektor migas masih tumbuh sebesar 26,5 persen secara tahunan.

Dalam APBN 2020, penerimaan pajak dari PPh migas ditargetkan senilai Rp57,4 triliun. Nilai ini lebih rendah dibandingkan dengan target tahun lalu yang senilai Rp66,2 triliun.

Adapun, sepanjang tahun ini pemerintah menetapkan target penerimaan pajak total senilai Rp1.642,6 triliun atau naik 23,3 persen dari realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun lalu, yang senilai Rp1.332 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini