Ini 11 Sektor Tambahan yang Akan Mendapatkan Stimulus Pajak

Bisnis.com,17 Apr 2020, 13:25 WIB
Penulis: Maria Elena
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Terdapat 11 sektor baru yang akan mendapatkan kebijakan stimulus perpajakan dari pemerintah, guna menangkal dampak negatif wabah corona.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, 11 sektor tersebut akan mendapatkan stimulus berupa relaksasi PPh 21, PPh 22 Impor, PPh Badan, dan percepatan restitusi PPN.

“Kami sedang merancang adanya perluasan sektor penerima stimulus fiskal melalui sejumlah paket relaksasi perpajakan, seperti PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 impor dibebaskan, PPh badan dikurangi dan restitusi PPN yang dipercepat,” katanya dalam konferensi pers daring, Jumat (17/4/2020).

Adapun, 11 sektor tersebut adalah

  1. pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura
  2. perdagangan bebas dan eceran
  3. ketenagalistrikan dan energi terbarukan
  4. minyak dan gas bumi
  5. tambang dan batu bara
  6. kehutanan
  7. pariwisata dan ekonomi kreatif
  8. telekomunikasi dan penyelenggara internet
  9. logistik
  10. transportasi darat, udara, angkutan sungai dan penyeberangan
  11. konstruksi

Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan stimulus serupa yang diberikan kepada 19 sektor industri pada Maret 2020 lalu.

Kendati demikian, Suryo mengatakan kebijakan perluasan penerima itu sedang dibahas bersama Kementerian Koordinator Perekonomian dan juga lintas kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini