THR Pejabat Eselon II ke Atas Dihapus, Pemerintah Hemat Rp5,5 Triliun

Bisnis.com,17 Apr 2020, 16:15 WIB
Penulis: Maria Elena
Pegawai negeri sipil (PNS)./Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan THR bagi ASN dengan jabatan eselon II dan diatasnya akan ditiadakan. Penerima THR hanya ASN dengan jabatan eselon III hingga ke bawah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bisa menghemat Rp5,5 triliun dengan pengurangan anggaran THR ASN tersebut.

"Karena tidak membayar THR, kita bisa mengurangi anggaran Rp5,5 triliun, uangnya nanti masuk ke APBN keseluruhan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (17/4/2020).

Dia menuturkan, anggaran THR tersebut nantinya akan dikelola dan dialokasikan untuk penanganan Covid-19, misalnya saja untuk membeli tambahan APD, bansos dan lainnya.

"Nanti kita akan alokasikan dan kita laporkan di laporan keuangan pemerintah," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan penghapusan THR berlaku baik di pemerintahan pusat maupun daerah.

Kendati ASN dengan jabatan eselon III hingga ke bawah masih mendapatkan THR, tunjagan yang hanya akan diterima yaitu tujangan yang melekat, sehingga tidak ada pencairan tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini