Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. membeberkan sejumlah strategi akselerasi keringanan kredit untuk debitur.
Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengungkapkan sebagai lembaga keuangan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan UMKM di Indonesia, perseroan telah menyusun kebijakan internal sebagai implementasi POJK No.11 pasal 2 butir 4.
Dalam regulasi tersebut, bank harus memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terdampak Covid-19.
Di samping itu, sebagaimana pasal 2 butir 5 POJK dimaksud, BRI juga telah menyusun kriteria debitur beserta sektor yang terdampak.
Perseroan pun telah melakukan pemetaan nasabah terdampak, menetapkan kategori nasabah, dan menetapkan skema relaksasi yang dibutuhkan.
"Dengan melakukan mapping, memudahkan BRI untuk menentukan skema restrukturisasi yang sesuai sehingga restukturisasi efektif kepada nasabah yang terdampak sesuai kategori," katanya seperti dikutip dalam rilis, Jumat (17/4/2020).
Disamping itu, seluruh relationship manager (RM) mikro BRI telah dilengkapi dengan aplikasi BRISPOT yang memudahkan untuk melakukan monitoring pinjaman secara offsite.
BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi untuk nasabah pelaku UMKM. Nasabah mikro, kecil dan ritel, apabila mengalami penurunan omzet sampai dengan 30 persen maka suku bunga diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit.
Bagi nasabah yang mengalami penurunan omzet antara 30 persen sampai 50 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.
Sementara itu, untuk debitur yang mengalami penurunan omzet 50 persen sampai 75 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.
Bagi debitur yang mengalami penurunan omset di atas 75 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.
Bagi nasabah kredit konsumer BRI juga menyiapkan 3 skenario, di antaranya bagi yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10 persen, penurunan 10 persen - 30 persen dan penurunan di atas persen.
Alternatifnya yakni perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, penundaan pembayaran angsuran pokok serta penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga.
Perseroan juga memberikan dua skenario relaksasi bagi debitur segmen menengah ke atas. Debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 20 persen dan tidak terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.
Untuk debitur yang mengalami penurunan omzet hingga 20 persen dan atau terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga minimum dengan skema deferred payment.
Dari sisi prosedur pengajuan keringanan, BRI mempermudah proses diantaranya dengan menyediakan formulir agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. BRI juga menanggung seluruh biaya yang timbul atas adanya restrukturisasi pinjaman tersebut.
"Secara aktif RM BRI juga membuka kesempatan untuk berkonsultasi bagi para debitur UMKM BRI sehingga fungsi pendampingan terus berjalan," sebutnya.
Pekerja BRI, baik RM maupun operasional kantor cabang juga telah mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan relaksasi ini sehingga diharapkan turut mensosialisasikannya di tengah masyarakat.
Hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Meski demikian kebijakan merelaksasi kredit diterapkan BRI dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku UMKM dengan portofolio Rp14,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel