Kemenhub Imbau Pengguna Penyeberangan Beli Tiket via Daring

Bisnis.com,17 Apr 2020, 13:27 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) bermuatan kendaraan bermotor dan penumpang menyeberangi Sungai Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019). PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pontianak memberlakukan sistem pembayaran nontunai untuk pembelian tiket penyeberangan KMP guna mempermudah transaksi serta mendukung program Gerakan Nasional Nontunai yang dicanangkan pemerintah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berharap masyarakat segera membiasakan untuk membeli tiket penyeberangan secara daring melalui aplikasi Ferizy sebagai antisipasi penularan virus Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan telah mencantumkan peralihan tiket elektronik ke dalam regulasi dan melakukan sosialisasi supaya masyarakat segera menerapkan hal tersebut. Tak hanya itu, untuk membantu masyarakat yang belum paham teknologi, maka ASDP dapat memanfaatkan gerai ritel seperti Alfamart dan Indomart dalam membantu penjualan.

“Dalam waktu dekat tadi kami dapat informasi, awal Mei [2020] ini Alfamart sudah melayani pembelian tiket penyeberangan,” jelasnya, Jumat (17/4/2020).

Budi melanjutkan penjualan tiket secara daring yang berjalan efektif akan mempermudah ASDP dalam memetakan tingkat permintaan dan menyesuaikan dengan pergerakan kebutuhan dan waktu kapal. Nantinya, jumlah orang dan kendaraan akan disesuaikan dengan protokol pencegahan Covid-19.

Namun, pihaknya meyakini masih memiliki waktu hingga awal Mei 2020 dan diharapkan ada perubahan perilaku masyarakat untuk membeli tiket secara daring. Pelaksanaan di lapangan mungkin akan ada hambatan karena untuk mengubah kebiasaan dan butuh waktu yang tidak sebentar.

Sementara itu, Direktur ASDP Ira Puspadewi mengatakan dalam kondisi penyebaran virus yang makin meluas, e-ticketing menjadi terlihat relevansinya dalam mengontrol jumlah pengguna.

“Kami juga terbuka melakukan penjualan itu ke ecommerce. Ini masalah business deal saja yang kita lakukan,” jelasnya.

Pembelian tiket secara online dapat dilakukan maksimal dua jam sebelum keberangkatan dan untuk perubahan atau pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat 48 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini