Buruh Demo RUU Cipta Kerja, Baleg DPR Pilih Klaster Minim Polemik

Bisnis.com,19 Apr 2020, 20:17 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI memastikan paket omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tetap dilanjutkan meski ada suara penolakan dari kalangan serikat pekerja.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg menghormati dan mendengarkan suara dari serikat pekerja. Pihaknya akan melakukan pembahasan klastes yang paling dibutuhkan terlebih dahulu.

“Masukan dari teman serikat pekerja, kami apresiasi. Kita sudah katakan berkali-kali pembahasan klaster ketenagakerjaan itu paling akhir. Jadi masih sangat jauh,” ujarnya, Minggu (19/4/2020).

Menurutnya, omnibus law RUU Cipta Kerja terdiri dari banyak klaster. Baleg sudah sepakat untuk mendahulukan membahas klaster yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat terlebih dulu. Disebutkan dalam beleid itu terdapat 11 klaster dan  tidak semuanya ditolak oleh publik.

"Ada beberapa bahkan diterima dengan baik oleh masyarakat seperti permudahan pembentukan UMKM dan koperasi. Nah inilah yang akan kita bahas terlebih dulu,” ungkap politisi asal Sulsel itu.

Supratman menegaskan, jika klaster yang tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat maka pembahasan akan tetap berjalan. “Masa’ tidak menimbulkan masalah kok harus ditunda,” tegasnya.

Sebelum melanjutkan pembahasan RUU, Supratman meminta agar setiap fraksi untuk melakukan uji publik seluas-luasnya guna menerima masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Selanjutnya dari tahap ini akan muncul DIM (Daftar Inventaris Masalah).

“Kita belum ada target mau selesai kapan pembahasan RUU ini. Kita masih tunggu DIM dari fraksi-fraksi. Ini semua tergantung masuknya DIM tersebut. Di rapat panja nanti akan dibahas lagi,” kata Supratman

Anggota DPR Fraksi Gerindra ini juga menegaskan tetap menghormati hak-hak masyarakat atau serikat pekerja yang ingin demonstrasi menyampaikan pendapatnya. Termasuk adanya rencana demo dalam jumlah besar pada 30 April 2020 mendatang.

“Itu hak masyarakat untuk berserikat. Namun kita juga harus patuhi mekanismenya dalam menyampaikan pendapat tersebut. Terlebih saat ini ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar), maka itu juga harus dipenuhi mekanismenya,” ujarnya.

Baleg DPR RI dan seluruh fraksi, menurut Supratman terus menjalin komunikasi sudah dengan pihak serikat-serikat buruh untuk mendapatkan masukan.

“Kami tahu klaster tenaga kerja ini yang paling banyak mendapatkan sorotan," ujarnya.

Menurutnya justru dari situ nanti akan ketahuan mana saja fraksi-fraksi yang benar-benar memperjuangkan hak-hak buruh. "Kalau sekarang kan masih awal. DIM saja belum ada. Nah kalau tak ada DIM, lalu apa yang mau dibahas,” pungkas Supratman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini