Ada Pandemi Covid-19, Fitra: Wajar Pemda Minta DBH Lekas Cair!

Bisnis.com,19 Apr 2020, 23:45 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Riza Patria, Kamis (16/4/2020), di Balai Kota DKI./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (Fitra) menilai bahwa di tengah pandemi Covid-19, wajar jika pemerintah daerah berharap besar pada pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyarankan Pemda, terutama DKI Jakarta yang memiliki ruang fiskal memadai, melakukan realokasi anggaran sembari menunggu pencairan DBH, seperti memangkas anggaran tunjangan kinerja dan insentif sejenis untuk para pegawainya, serta belanja barang dan modal hingga 50 persen dari alokasi awal.

Pemerintah pusat pun berjanji akan mencairkan DBH yang belum terbayarkan pada 2019 sebesar 50 persen dalam waktu dekat. Sembari menunggu nominal pembayaran penuh sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang biasanya akan ditransfer pada periode Agustus-September.

Sekretaris Jenderal Fitra Misbah Hasan menanggapi bahwa pemerintah pusat seharusnya paham Pemda sekaliber DKI Jakarta pun pasti tengah kebingungan merealokasi anggaran di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Saat ini DKI dan daerah-daerah lain pasti kebingungan untuk melakukan realokasi dan refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19. Persoalannya ada pada cadangan anggaran yang dipunyai Pemda termasuk DKI Jakarta," jelasnya ketika dihubungi Bisnis, Minggu (19/4/2020).

Menurutnya, wajar apabila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta percepatan pencairan DBH, karena jumlah totalnya relatif besar, mencapai Rp18,15 triliun.

Sementara itu, per Maret 2020, pendapatan daerah yang masuk ke kas DKI baru Rp11,62 triliun atau 14,15 persen dari total Pendapatan Daerah DKI. Ditambah dengan SiLPA tahun lalu sebesar Rp5,5 triliun, jumlahnya baru sekitar Rp19,55 triliun.

Namun, seperti diungkap laman penyerapan anggaran DKI Jakarta publik.bapedadki.net, penyerapan anggaran kini telah mencapai Rp8,88 triliun atau tingkat penyerapan 11,1 persen.

"Artinya, ruang fiskal DKI saat ini juga sangat sempit. Itu DKI dengan kemandirian keuangan daerah yang tinggi, apalagi daerah-daerah di luar DKI yang pendapatan asli daerah [PAD]-nya tidak sebesar DKI? Pasti kalang kabut," tambahnya.

Oleh sebab itu, sudah pasti ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat sangat tinggi. Baik DBH, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus, terutama di tingkat kabupaten/kota.

"Makanya, pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu musti memikirkan cara percepatan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa. Peran BPK pun sangat krusial untuk segera melakukan audit laporan keuangan Pemda 2019. Saya pikir BPK perlu memprioritaskan audit untuk daerah-daerah dengan pandemi Covid-19 terparah, agar pencairan sisa DBH bisa segera direalisasikan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini