Wabah Virus Corona Bikin Fintech Ilegal Menjamur

Bisnis.com,19 Apr 2020, 19:26 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ilustrasi fintech. ANTARA/Shutterstock/pri (Shutterstock)

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah-tengah pandemi virus corona, keberadaan fintech lending ilegal di Indonesia justru kian marak. Para pelaku tersebut sengaja memanfaatkan impitan ekonomi yang dialami masyarakat.

Menurut laporan Satuan Petugas Waspada Investasi (SWI), selama periode Januari hingga Maret 2020 ditemukan 508 entitas fintech lending ilegal. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, di mana fintech lending ilegal yang ditemukan berjumlah 399 entitas.

Peningkatan tersebut, tidak lepas dari situasi sulit yang dialami masyarakat setelah secara ekonomi terdampak oleh pandemi virus corona (Covid-19) dalam beberapa bulan terakhir.

Menurut Ketua Tim Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing, perusahaan fintech lending ilegal secara sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan dan pemenuhan keperluan sehari-hari yang dialami oleh sebagian masyarakat.

Fintech lending ilegal tersebut, kata Tongam, menyasar masyarakat yang memerlukan uang untuk memenuhi keperluan pokok atau yang bersifat konsumtif, kemudian mengenakan bunga tinggi serta jangka waktu pinjaman yang pendek.

"Mereka memberikan syarat yang mudah untuk mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone [peminjam]. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," ujar Tongam kepada Bisnis, Minggu (19/4/2020).

Dia mengatakan, para pelaku fintech ilegal dikenal sangat sulit dikendalikan lantaran mereka dapat dengan mudah membentuk platform atau situs baru sebagai pengganti yang telah diblokir pemerintah.

"Kami blokir hari ini, besok ada lagi yang baru atau ganti nama," ungkap Tongam.

Kendati demikain, dia mengaku telah memiliki beberapa strategi untuk membendung fintech ilegal, mulai dari mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal, hingga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Dalam hal pemutusan akses, SWI menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Pihak SWI juga meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.

Dia menambahkan, menjamurnya fintech ilegal disebabkan oleh tingkat literasi masyarakat yang masih perlu ditingkatkan, sehingga bahaya melakukan peminjaman uang kepada fintech lending ilegal bisa diketahui.

Selain itu adanya beberapa anggota masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dari sumber manapun. Tongam menjelaskan kelompok masyarakat ini sangat rentan untuk akses ke fintech lending ilegal.

"Pinjam dari keluarga atau tetangga tidak ada yang memberikan, pinjam ke bank atau perusahaan pembiayaan tidak eligible, pinjam ke fintech lending yang legal tidak memenuhi scoring yang ditetapkan," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, Tongam mengatakan masyarakat diminta untuk mengajukan pinjaman sesuai dengan keperluan dan kemampuan membayar dan dimanfaatkan untuk tujuan produktif. Selain itu, pihak peminjam diminta untuk memehami risiko serta kewajiban peminjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini