Bisnis.com, JAKARTA – Masih maraknya pertumbuhan jumlah perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) lending ilegal disebabkan oleh masih longgarnya ketentuan mengenai bisnis tersebut. Di sisi lain, kondisi itu diperkuat oleh makin dikenalnya skema pinjaman melalui fintech.
Menurut laporan Satuan Petugas Waspada Investasi (SWI), selama periode Januari hingga Maret 2020 ditemukan 508 entitas fintech lending ilegal. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, di mana fintech lending ilegal yang ditemukan berjumlah 399 entitas.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan terdapat dua hal mendasar yang mendorong kian maraknya fintech lending ilegal.
Pertama, akses yang berbasis daring sehingga memudahkan oknum-oknum tertentu membuat dan mengoperasikan aplikasi di internet. Kedua, makin dikenalnya industri peer-to-peer (P2P) lending yang hadir di Indonesia sejak 3 tahun yang lalu.
Hal selanjutnya yang menyulitkan pemangku kepentingan di industri P2P lending Tanah Air adalah tidak adanya regulasi yang membatasi serta mengatur secara khusus industri tersebut.
Terdapat dua jenis regulasi yang dinilai vital bagi industri P2P lending, yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan undang-undang yang secara khusus mengatur soal fintech, baik lending maupun payment. Hanya saja hingga saat ini, UU PDP belum kunjung disahkan, sementara itu peraturan yang khusus mengatur fintech pun tak kunjung ada.
Tumbur mengatakan pemberantasan fintech lending ilegal sulit dilakukan dengan belum adanya aturan perlindungan data pribadi. Pasalnya, entitas ilegal tersebut bergerak dengan cara mencuri data pribadi.
"Jika pergerakan tersebut dikunci dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, saya yakin pelaku fintech lending ilegal tidak bisa berdaya. Karena mereka tidak akan memiliki jaminan, yakni semua data kontak," ujar Tumbur kepada Bisnis (19/4/2020).
Di sisi lain, lanjutnya, dengan tidak adanya sejumlah aturan tersebut pihak kepolisian maupun Kemenkominfo kesulitan untuk memberantas fintech ilegal. Sementara Satgas Waspada Investasi, hanya bisa mengambil langkah tindak lanjut ketika ada pengaduan.
Industri P2P lending pun saat ini dikatakan tengah melakukan pengereman penyaluran pinjaman sebagai langkah mitigasi risiko, melalui diversifikasi produk dengan memfokuskan pinjaman ke daerah-daerah yang tidak terdampak secara signifikan oleh pandemi virus corona.
Proses sosialisasi ke masyarakat berstatus unbanked yang jumlahnya mencapai 92 juta orang pun diperkirakan sulit dilakukan dan akan ditunda setidaknya hingga 2 bulan ke depan. Meski demikian, proses sosialisasi secara daring kepada masyarakat yang telah memiliki akses ke layanan keuangan berbasis akan tetap dilaksanakan oleh asosiasi.
"Ini menjadi tantangan bagi kita. Pasalnya, kita belum pernah memiliki pengalaman menghadapi situasi seperti ini," ungkapnya.
Terkait dengan perlunya aturan perlindungan data pribadi dalam memberantas fintech lending ilegal, RUU Perlindungan Data Pribadi yang mengatur hal tersebut sebelumnya berhasil masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dengan status usulan pemerintah.
Surat Presiden untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pun sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Januari 2020 lalu.
Namun, belum ada informasi terbaru terkait dengan progres penyelesaian aturan tersebut.
Di lain pihak, langkah pemberantasan fintech lending ilegal juga dilakukan oleh perusahaan P2P lending berstatus legal melalui kolaborasi dengan asosiasi dan pelaku bisnis lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel