Sejumlah Multifinance Tutup Sebagian Kantor Layanan Selama PSBB

Bisnis.com,19 Apr 2020, 22:19 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja (dari kanan) berbincang dengan kuasa pemegang saham Bank Mandiri sekaligus Direktur Pembina MUF Hery Gunardi, Komisaris MUF Erida dan Direktur Wiweko Probojakti seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Jakarta, Selasa (2/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan atau multifinance menutup kantor layanan setelah ditetapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) oleh sejumlah pemda sebagai langkah antisipasi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Direktur Utama Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmaja menjelaskan pihaknya mengikuti aturan yang ditetapkan pemda selama PSBB.

"Sesuai peraturan PSBB, kantor sebagian ditutup, seperti kantor cabang dan kantor pusat sudah tutup kecuali hanya beberapa orang [di kantor] untuk menangani customer service pendaftaran restrukturisasi kredit," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (19/4/2020).

Dia menjelaskan saat ini operasional kantor pusat MUF sudah 100 persen dilakukan dari rumah atau work from home sejak 16 Maret 2020 lalu. Hal itu dilakukan untuk mendukung imbauan pemerintah dan menjaga kesehatan karyawan.

Selama bekerja dari rumah itu, para karyawan tetap aktif melakukan tugas seperti biasa, khususnya yang di kantor pusat dan back office di kantor-kantor cabang MUF.

Untuk operasional perusahaan, pihaknya memaksimalkan bagian desk collection dan sales call, dan hanya sebagian yang tetap melakukan pekerjaan lapangan.

"Bagi yang tetap ke lapangan, semua sudah dibekali perlengkapan sesuai standar keamanan Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, PT WOM Finance menyatakan menutup sementara 40 kantor layanan atau kantor selain kantor cabang (KSKC), akibat dampak pandemik Covid-19.

Direktur dan Corsec WOM Finance Zacharia Susantadiredja menyatakan langkah itu merupakan bentuk dukungan perseroan terhadap peraturan pemerintah tentang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dalam rangka mendukung langkah pemerintah seperti tersebut di atas dan mempertimbangkan kebutuhan konsumen, perseroan mengambil langkah pembatasan layanan operasional di beberapa wilayah dengan menutup 40 KSKC mulai 15 April 2020 sampai dengan masa pandemik Covid-19 secara nasional berakhir," tulisnya seperti dikutip Bisnis dari surat resmi perseroan kepada OJK, Rabu (15/4/2020).

Dari keputusan itu, akan berdampak kepada layanan terhadap nasabah sehingga dilakukan pengalihan atas pemberian layanan kepada konsumen melalui kantor cabang induk terkait.

Selain itu, juga diperkirakan bakal memberi dampak keuangan yang cukup signifikan, akibat adanya penurunan pendapatan dari sisi pembiayaan maupun penagihan.

Dari daftar kantor layanan yang ditutup sementara, KSKC yang ditutup berada di wilayah Jawa, Nusa Tenggara Barat, Sumatra, dan Sulawesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini