Bisnis.com, JAKARTA — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diberlakukan di DKI Jakarta masih akan berlangsung hingga 23 April 2020. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kemungkinan besar akan memperpanjang status tersebut.
Secara keseluruhan, indikator tidak efektifnya pemberlakuan PSBB tampak dari masih tingginya lalu lintas masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek), pelanggaran operasi perusahaan yang tidak dikecualikan, dan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama sepekan pelaksanaan PSBB di Jakarta, masih dibutuhkan kampanye kesadaran yang amat serius kepada masyarakat, baik terkait aturan PSBB maupun bahaya Covid-19. Sebelumnya, ibu kota menetapkan masa PSBB selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari.