Di Tengah Masa PSBB, Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan

Bisnis.com,20 Apr 2020, 13:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Suasana Stasiun Kota yang sepi dari penumpang di Jakarta, Jumat (10/4/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan menindak tegas para pelaku kejahatan termasuk eks napi yang berulah memanfaatkan situasi Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dan pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengemukakan bahwa pihaknya sudah memerintahkan seluruh Kapolres dan Kapolsek untuk memberi tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

"Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan, terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat," tutur Agus, Senin (20/4/2020).

Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang kini masih beraktivitas selama PSBB agar lebih berhati-hati dan waspada sehingga tidak menjadi korban kejahatan di jalanan. "Apabila pulang malam, maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman," katanya.

Agus mengatakan bahwa Kepolisian bakal terus menggelar kegiatan operasi dan razia kendaraan, terutama di daerah yang rawan untuk antisipasi kejahatan. Namun, Agus tidak menjelaskan daerah mana saja yang dianggap Polisi sebagai daerah rawan.

"Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini