KPI: Ini Kewajiban Lembaga Penyiaran Selama Masa Ramadan

Bisnis.com,20 Apr 2020, 19:06 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Komisi Penyiaran Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam hitungan hari, kita akan memasuki bulan Ramadan 1441 Hijriah. Terkait itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk memperhatikan dan mengikuti poin-poin yang ditegaskan dalam “Surat Edaran tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan” yang telah diterbitkan KPI Pusat pada tanggal 18 Maret 2020.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menjelaskan surat edaran ini merupakan panduan bersiaran bagi lembaga penyiaran agar sejalan dengan makna dan nilai Ramadan. Harapannya, masyarakat memperoleh siaran Ramadan yang baik, mendidik dan sejalan dengan nilai-nilai agama.

“Kita ingin selama bulan puasa ini, lembaga penyiaran dapat ambil bagian dengan menghadirkan siaran yang pantas dan selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Ramadan. Tentunya, siaran-siaran tersebut dapat membangun motivasi serta meningkatkan moralitas dan keimanan, apalagi dalam situasi sekarang saat kita sedang mengalami ujian akibat wabah Covid-19,” jelas Agung. 

Agung juga menambahkan bahwa physical distancing juga wajib dilakukan dalam tayangan yang melibatkan beberapa orang merujuk pada Surat Edaran KPI Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 dan Surat Imbauan KPI No. 183/K/KPI/31.2/03/2020.

Menurut Agung, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan diikuti lembaga penyiaran selama Ramadan yaitu sebagai berikut:
 
a) Lembaga Penyiaran wajib menghormati nilai-nilai Ramadan sebagai bulan suci umat islam untuk menunaikan kewajiban berpuasa, memperbanyak ibadah dan amal saleh, penuh berkah, pengampunan dosa, pelipatgandaan pahala, dan pengabulan doa;

b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;

c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;

d) Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah yang sesuai standar MUI; 

e) Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;

f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan;

g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;

h) Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan, bergendongan, bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman);

i) Tidak menampilkan muatan erotis dan/atau cabul berupa gerakan tubuh, lirik lagu, dan ucapan; 

j) Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain; dan

k) Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan muatan mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Dalam kesempatan itu, Agung berharap lembaga penyiaran dapat mengikuti dan menjalankan ketentuan yang disampaikan pihaknya. “Marilah kita sama-sama memberikan siaran yang bermanfaat, mendidik dan sejalan dengan nilai-nilai Ramadan. Semoga saudara-saudara kita dapat menjalani ibadah Ramadan dengan baik dan berkualitas,” tandas Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini