239 WNA Ditolak Masuk Ke Indonesia Selama Pandemi Corona

Bisnis.com,20 Apr 2020, 05:51 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Ilustrasi-Seorang petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong mengukur suhu tubuh pelintas batas yang hendak ke Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (13/3/2020)./ANTARA-AGUS ALFIAN

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menolak lebih dari 200 orang asing yang hendak masuk ke Indonesia ditengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan, sejak 6 Februari 2020 hingga 19 April 2020, sebanyak 239 orang asing telah ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

“Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang. Selain itu di TPI Bandara Juanda sebanyak 6 orang, Pelabuhan Batam 4 orang, dan Pelabuhan Aruk 1 orang,” katanya dikutip dari keterangan pers, Senin (20/4/2010).

Sedangkan, berdasarkan kebangsaan, warga China menjadi yang paling banyak ditolak masuk sebanyak 89 orang, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang.

Arvin menambahkan, seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selanjutnya penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.

Berdasarkan protokol penanganan Covid-19 di pintu masuk wilayah Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden, Arvin menjelaskan, disebutkan bahwa penumpang wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.

“Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini