Polri: Pembebasan Narapidana Timbulkan Masalah Baru

Bisnis.com,20 Apr 2020, 10:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri, Komjen Pol Agus Andrianto./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menyebut pembebasan 37.563 narapidana dan anak melalui Program Asimilasi dan Integrasi Kemenkumham banyak menimbulkan masalah baru.

Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri, Komjen Pol Agus Andrianto berpandangan bahwa puluhan ribu narapidana yang dibebaskan melalui Keputusan Menkumham bernomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020 per tanggal 2 April 2020, saat ini kesulitan mendapatkan pekerjaan baru untuk bertahan hidup di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan banyak masalah baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," tuturnya, Senin (20/4/2020).

Untuk mengantisipasi munculnya masalah baru, Agus mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1238/IV/OPS.2/2020.

Menurut Agus, surat telegram itu memerintahkan seluruh anggota Polri agar mengedepankan upaya preventif dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

"Surat telegram ini mengarahkan Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini