Imbas Covid-19, Sinarmas MSIG Life Beri Perlindungan Santunan Khusus

Bisnis.com,20 Apr 2020, 04:15 WIB
Penulis: Herdiyan
Perlindungan santunan khusus kami persembahkan bagi nasabah yang terdiagnosa positif terjangkit virus corona berupa santunan harian rawat inap senilai Rp1 juta per hari dan santunan meninggal dunia Rp30 juta dengan periode program selama dua bulan sejak Maret 2020.

Bisnis.com, JAKARTA – Memperingati Hari Konsumen Nasional, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life) menyatakan rasa keprihatinannya terhadap tren penyebaran pandemi virus corona di Indonesia yang hingga kini masih terus menunjukkan peningkatan.

Wakil Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Shinichiro Suzuki mengatakan pihaknya berkomitmen untuk dapat terus mendampingi dan membantu nasabah dalam mengurangi beban kekhawatiran akan risiko terpapar virus corona.

“Perlindungan santunan khusus kami persembahkan bagi nasabah yang terdiagnosa positif terjangkit virus corona berupa santunan harian rawat inap senilai Rp1 juta per hari dan santunan meninggal dunia Rp30 juta dengan periode program selama dua bulan sejak Maret 2020,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/4/2020).

Menurut data yang dilansir di laman Kementerian Kesehatan RI, per tanggal 18 April 2020, sejumlah 6.248 orang telah terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona yang mana 10,1% di antaranya berhasil sembuh dan 8,6% penderita meninggal dunia.

DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Banten tercatat sebagai wilayah dengan penyebaran kasus konfirmasi Covid-19 di atas 300 orang, dimana DKI Jakarta mencatat penyebaran terbesar hingga 46,8% dari total jumlah penderita virus corona.

“Agar dapat memproteksi masyarakat secara meluas, perlindungan santunan khusus ini kami berikan kepada seluruh nasabah pemegang polis Sinarmas MSIG Life dan tanpa pemberlakuan masa tunggu sehingga nasabah baru juga dapat langsung menikmati perlindungan tambahan ini,” lanjut Shinichiro Suzuki.

Santunan harian rawat inap diberikan hingga maksimal 30 hari terhitung sejak terdiagnosa positif terinfeksi Covid-19. Perlindungan tambahan atas manfaat pertanggungan sesuai polis ini dipersembahkan bagi para nasabah pemegang polis asuransi jiwa dan kesehatan, namun tidak berlaku untuk nasabah pemegang polis personal accident (PA) dan DPLK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Herdiyan
Terkini