Tanggap Darurat di Palangka Raya Diperpanjang Hingga 25 Juni

Bisnis.com,20 Apr 2020, 12:33 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi penanganan pasien positif Covid-19,/Antara

Bisnis.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 25 Juni 2020 dengan kategori bencana nonalam.

"Sebelumnya, berakhir pada 21 April, kini berakhir 25 Juni 2020," kata Plh. Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya pada Senin (20/4/2020).

Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 itu diambil usai jajaran Pemkot beserta unsur forum komunikasi pimpinan daerah melakukan rapat penentuan status daerah.

Keputusan perpanjangan status dalam penanganan Covid-19 yang diambil Pemkot, kata Emi, juga sesuai dengan keputusan Pemprov Kalteng dalam penanganan pandemi virus corona.

Warga ibu kota Kalteng pun diminta menaati dan mematuhi serta melaksanakan berbagai anjuran dan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Emi, yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya, meminta seluruh anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 tetap bersemangat melaksanakan berbagai program yang telah dijadwalkan.

Saat ini Pemkot Palangka Raya melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 juga terus melakukan berbagai upaya penanggulangan penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu.

Penyemprotan disinfektan, sosialisasi penanggulangan Covid-19, serta pemeriksaan penumpang dan kendaraan yang melintasi perbatasan wilayah Palangka Raya juga terus dilakukan.

Pemerintah kota setempat juga mewajibkan setiap warga yang berada di luar rumah menggunakan masker.

"Jika ditemukan warga membandel, petugas akan mempersilakan warga tersebut kembali ke rumah untuk mengambil masker," kata Emi.

Dia juga mengimbau warga untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memeriksakan diri ke pusat layanan kesehatan jika mengalami gejala awal Covid-19, dan selalu makan makanan sehat dan bergizi guna menjaga imunitas tubuh.

Pemkot Palangka Raya juga meminta warga selalu menjaga jarak fisik dengan orang lain, dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer usai beraktivitas.

Warga yang usai bepergian dari wilayah yang dinyatakan terdampak Covid-19 juga diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala Covid-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal atau tempat kerja, pihaknya meminta mereka segera melaporkan atau berkoordinasi melalui call center 082157336165, 08125086776, 082357720665, dan 0811523004

Di sisi lain, pemerintah kota melalui Tim Gugus Tugas juga menyiapkan 10.000 masker dan 10.000 paket sembako untuk warga terdampak Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini