Pemerintah Rilis Pedoman Divestasi Saham Pertambangan

Bisnis.com,20 Apr 2020, 10:39 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis pedoman pelaksanaan penawaran, evaluasi serta perhitungan divestasi saham bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Beleid ini menjadi perpanjangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun Keputusan Menteri ESDM No. 84/2020 ini ditetapkan dan berlaku pada 8 April 2020. Pedoman pelaksanaan penawaran, evaluasi, serta perhitungan harga saham divestasi tambang minerba meliputi limabelas kegiatan.

Nantinya, jika pemerintah pusat tidak memberikan  Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Pemda, BUMN/BUMD, swasta nasional serta bursa saham.

"Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penawaran, Evaluasi, serta Perhitungan Harga Saham Divestasi di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," tulis diktum kesatu, dan satu-satunya dalam Kepmen ESDM 84/2020 yang diteken Arifin Tasrif.

Berikut penjelasan ringkat pedoman penawaran harga saham divestasi minerba:

Menteri ESDM juga Menteri dapat menunjuk Penilai Independen berdasarkan rekomendasi dari Tim Divestasi Saham. Dalam fase awal ini, setidaknya diperlukan waktu 90 hari.

Berdasarkan hasil evaluasi jika perhitungan harga saham divestasi tidak sesuai dengan metode yang ditentukan dalam ketentuan Kepmen 84/2020, Dirjen Minerba dapat mengembalikan penawaran perusahaan tambang untuk disesuaikan.

Dalam hal Pemerintah tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis atas penawaran harga saham, Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Kontrak Karya, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara wajib menawarkan divestasi saham secara berjenjang kepada pemda, paling lambat tujuh hari kalender sejak pernyataan tidak berminat atau tidak ada jawaban tertulis dari Pemerintah.

Setelah melakukan evaluasi, Menteri ESDM memberikan jawaban tertulis atas penawaran divestasi saham dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak berakhirnya masa evaluasi dan negosiasi.

Nantinya, apabila pemerintah tidak berminat atas penawaran divestasi saham, perusahaan tambang wajib menawarkan secara berjenjang kepada pemda paling lambat 7 hari kalernder.

Pelaksanaan penawaran divestasi saham melalui bursa saham di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di bursa saham Indonesia. Dalam hal penawaran divestasi saham melalui bursa saham Indonesia tidak dapat terlaksana, pelaksanaan divestasi saham harus diakumulasikan sesuai dengan kewajibannya pada tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini