Catat! Aturan Ganjil Genap Kendaraan Berlaku Kembali 23 April

Bisnis.com,20 Apr 2020, 01:59 WIB
Penulis: Newswire
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya secara resmi memperpanjang penangguhan aturan ganjil genap hingga 23 April. Sebelumnya, kebijakan itu hanya berlaku hingga 19 April 2020.

"Yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan diperpanjang dan ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan 23 April 2020," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Minggu (19/4/2020).

Fahri mengatakan Polda Metro Jaya akan kembali mengevaluasi peniadaan aturan plat nomor ganjil-genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Peniadaan ganjil genap dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi guna menghindari penyebaran virus Corona di kendaraan angkutan massal dan di ruang publik.

Penghentian aturan ganjil genap dilaksanakan terhitung sejak Senin, 15 Maret 2020. Upaya itu merupakan salah satu langkah untuk menekan penyebaran Covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyampaikan peniadaan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta.

"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (Covid-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi (penyebaran virus) sudah dalam kendali," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat wabah Covid-19. Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini