Penghapusan Ganjil Genap Diperpanjang hingga 24 April, akan Dievaluasi Terus

Bisnis.com,20 Apr 2020, 12:33 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Polisi memeriksa pelat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa peniadaan aturan ganjil-genap (Gage) hingga 24 April 2020 nanti di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengemukakan sebelumnya peniadaan aturan ganjil-genap diperpanjang hanya sampai 19 April 2020, tetapi kini diperpanjang lagi menjadi 24 April 2020 mengingat pandemi Virus Corona atau Covid-19 masih belum hilang di DKI Jakarta.

"Sebelumnya kan peniadaan ganjil-genap itu cuma sampai 19 April ya. Nah, sekarang diperpanjang lagi sampai 24 April 2020," tuturnya, Senin (20/4/2020).

Menurutnya, penyebab Polisi meniadakan aturan ganjil-genap karena penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. 

Dia mengatakan Kepolisian akan terus melakukan evaluasi terkait peniadaan ganjil-genap itu selama Pemerintah Pusat masih menangani wabah virus Corona atau Covid-19 di DKI Hakarta.

"Nanti akan kita coba evaluasi lagi ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini