Relaksasi BI, Perbankan Bisa Dapat Tambahan Likuiditas Rp117,8 Triliun

Bisnis.com,20 Apr 2020, 08:14 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Penurunan rasio giro wajib minimum (GWM) dan keringanan aturan Rasio Intermediasi Makroekonomi (RIM) dinilai akan memberikan tambahan likuiditas perbankan hingga mencapai Rp117,8 triliun.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede memerinci tambahan likuiditas tersebut berasal dari penurunan GWM 200 basis poin menjadi 3,50 persen sehingga secara total sektor perbankan mendapat Rp102 triliun dari relalaksasi kebijakan Bank Indonesia tersebut.

Kemudian, keringanan aturan Rasio Intermediasi Makroekonomi (RIM) juga memberikan tambahan likuiditas sekitar Rp15,8 triliun.

Menurutnya, tambahan ini diperkirakan akan mampu menolong likuiditas dan kesehatan perbankan di tengah adanya aturan restrukturisasi kredit bermasalah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat penyebaran pandemi COVID-19.

Di sisi lain, OJK dinilai juga perlu menggunakan sistem reward alih-alih memberikan sanksi bagi perbankan untuk mendorong restrukturisasi.

“Dengan kondisi yang cenderung mendesak seperti ini, memang ada baiknya OJK memberlakukan sistem reward dibandingkan dengan punishment dalam mendorong penerimaan restrukturisasi ini,” katanya kepada Bisnis, Minggu (19/4/2020).

Adapun, saat ini kecukupan modal perbankan atau Capital Adequacy Rasio (CAR) secara keseluruhan masih berada di posisi yang relatif aman, yaitu sebesar 22,42 persen di bulan Februari, masih jauh lebih tinggi dibandingkan batas aman berdasarkan Basel III, 10,8 persen.

Apabila dilihat berdasarkan kelompok usaha, pada Januari 2020, CAR kelompok bank BUKU I, II, III, dan IV masih stabil di atas 20 persen, masing-masing sebesar 29,07%, 25,06%, 25,40%, dan 20,89%.

CEO Citibank N.A., Indonesia Batara Sianturi mengatakan hingga saat ini pihaknya tetap memiliki tingkat kecukupan modal dan likuiditas yang sangat baik. Setidaknya, Citibank mampu mencatatkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 26,8 persen dan RIM sebesar 81,42% persen.

“Kami juga secara aktif mengelola posisi likuiditas serta capital kami, guna memastikan bahwa kami tetap dalam posisi yang solid di situasi seperti saat ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini