Nasabah KUR Bisa Menunda Cicilan 6 Bulan, Ini Syaratnya.

Bisnis.com,20 Apr 2020, 14:10 WIB
Penulis: Maria Elena
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 tingkat menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah satunya mencangkup PPH Pasal 21 yang akan ditanggung Pemerintah untuk industri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Penerima atau calon penerima kredit usaha rakyat (KUR) mendapatkan pelonggaran berupa perlakuan khusus untuk meringankan dampak dari pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Bentuk ketentuan khusus yang diberikan kepada debitur KUR yaitu pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR.

Bentuk restrukturisasi juga diberikan, di antaranya perpanjangan waktu KUR, penambahan lima plafon KUR dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara, calon penerima KUR juga mendapat pelonggaran berupa relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil, NPWP, dokumen agunan tambahan, dan dokumen administrasi lainnya.

Adapun, kriteria penerima KUR yang bisa mendapatkan ketentuan khusus atau restrukturisasi adalah penerima KUR mikro, KUR kecil, dan KUR khusus yang terdampak Covid-19 yang disebabkan oleh beberapa kondisi.

Kondisi tersebut yaitu lokasi usaha yang berada di lokasi terdampak pandemi Covid-19, yang diumumkan oleh Pemda setempat. Kemudian kondisi lainnya, terjadi penurunan pendapatan yang signifikan dan mengalami gangguan proses produksi yang signifikan karena dampak Covid-19.

Penerima KUR yang terdampak Covid-19 tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni penerima KUR dengan akad kredit sampai dengan 29 Februari 2020 yang masih memiliki baki debet KUR, serta kualitas kredit dengan kolektabilitas 1 dan 2 dan tidak dalam masa restrukturisasi.

Jika kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dalam masa restrukturisasi, debitur KUR dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai perjanjian kredit restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga/marjin dan/atau angsuran pokok. Syarat lainnya yaitu penerima KUR harus bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik.

Sementara itu, kriteria calon penerima KUR yaitu yang disebabkan lokasi usahanya berada di lokasi terdampak Covid-19, yang juga diumumkan oleh Pemda setempat, mengalami kesulitan pemenuhan dokumen administrasi dan mengalami gangguan moblitas karena dampak Covid-19.

Calon penerima KUR ini harus memenuhi persyaratan, di antaranya bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik, dan bersedia menyampaikan surat pernyataan untuk melengkapi kekurangan dokumen administrasi saat berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini