Mendes Paparkan Mekansime Penyaluran Bansos di Tiap Daerah

Bisnis.com,21 Apr 2020, 19:14 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kiri) dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagian Dana Desa akan dialihkan sebagai Bantuan Sosial (Bansos) Tunai Dana Desa untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Besaran bansos tersebut bagi tiap desa juga telah ditetapkan dengan sebuah metode tertentu.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa besaran alokasi anggaran untuk masing-masing desa bisa berbeda-beda atau tergantung pada Dana Desa yang diterima.

"Pertama, untuk desa dengan Dana Desa di bawah Rp800 juta akan mengalokasikan Bansos Tunai maksimal 25 persen dari Dana Desa," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Selasa (21/4/2020).

Kemudian, bagi desa dengan Dana Desa sebesar Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, harus mengalokasikan Bansos Tunai maksimal 30 persen.

Terakhir, desa dengan Dana Desa di atas Rp1,2 miliar maka maksimal alokasi Bantuan Tunai maksimal 35 persen dari Dana Desa.

Adapun, besaran bansos tunai sama dengan bantuan dari Kementerian Sosial yakni Rp600.000 per bulan selama 3 bulan atau total Rp1,8 juta, per keluarga penerima bantuan.

Mendes PDTT berharap dengan fakta di lapangan yang menunjukkan peningkatan masyarakat miskin, maka Bansos Tunai Dana Desa bisa mengurangi beban mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini