Potensi Penularan Covid-19 di Lapas Tinggi, Pengamat: Lanjutkan Asimilasi

Bisnis.com,21 Apr 2020, 13:48 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi-Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat./Antara-Bagus Ahmad Rizaldi

Bisnis.com, JAKARTA - Potensi penularan Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan dinilai sangat tinggi. 

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah meminta agar Kementerian Hukum dan HAM tetap melanjutkan pembebasan narapidana melalui program asimilasi.

Menurut Trubus program asimilasi diperlukan guna mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Trubus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (21/4/2020), mengatakan, kejahatan yang selama ini terjadi tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 30.000 narapidana melalui program asimilasi.

Pascaasimilasi, sejumlah narapidana disebut-sebut kembali melakukan tindak pidana kejahatan jalanan. Mulai dari pencurian, penodongan, perampokan, penipuan, dan lainnya di sejumlah daerah.

"Kejahatan memang ada, namun tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi, apalagi kejahatan yang selama ini terjadi tidak sampai satu persen dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu," ujar Trubus.

Menurut dia meski para napi tidak dikeluarkan pun, kejahatan sudah ada di sekitar masyarakat.

Oleh karena itu, persoalan harus dipisahkan antara penegakan hukum atau law enforcement dengan kriminalitas. Terlebih, tinggi rendahnya tingkat kejahatan biasanya juga dipengaruhi faktor kemiskinan.

"Apalagi di tengah pandemik Covid-19 ini, banyak orang di-PHK, dirumahkan, belum lagi terdampak lain seperti fakir miskin, berpenghasilan rendah, masyarakat rentan, semua terdampak," ucap Trubus.

Atas dasar itulah, Trubus menilai, program asimilasi harus dilanjutkan karena terus mengurangi daya tampung di dalam lapas. Bila dihentikan, malah akhirnya program pengurangan menjadi tidak efektif karena Lapas masih kelebihan kapasitas.

Trubus juga menyarankan agar saat ini dilakukan evaluasi dan pemilihan siapa saja narapidana yang seharusnya bisa keluar. Bahkan, lanjutnya, perlu juga dilakukan mapping dan klasifikasi untuk narapidana yang mendapatkan program asimilasi.

"Jadi dipetakan, penjahat kambuhan jangan, kalau yang umum sudah menyadari ya sudah, karena sanksi sosial yang diterima juga sudah berat, jadi cukup masyarakat saja yang memberikan sanksi," tuturnya.

Trubus menambahkan bahwa program asimilasi juga perlu dilakukan lantaran penyebaran Covid-19 di Indonesia sudah demikian merajalela. Pemerintah juga harus memikirkan keselamatan semua orang, termasuk penghuni lapas di dalamnya.

"Karena permasalahannya, bila sudah kena satu orang, yang lain pasti terjangkit. Jadi potensi penularannya tinggi sekali," tutur Trubus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini