Pemerintah Siapkan Perpres Baru Menyusul Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Bisnis.com,21 Apr 2020, 15:30 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri rapat kerja gabungan di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat ini membahas pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Rapat ini juga membahas peran pemerintah daerah dalam program JKN. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang menyiapkan penerbitan Peraturan Presiden atau Perpres baru terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN pascabatalnya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa per 1 April 2020, pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Menurut Muhadjir, pemerintah sedang membahas sejumlah langkah strategis untuk menyikapi putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran peserta mandiri. Hal tersebut dilakukan sambil terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik dan program JKN berjalan secara berkesinambungan.

Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Perpres terkait JKN. Menurut Muhadjir, substansi dari Perpres tersebut antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa (21/4/2020) melalui keterangan resmi.

Dia tidak menjelaskan apakah Perpres yang sedang dirancang itu akan menggantikan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan atau merupakan penyempurnaan dari Perpres tersebut. Mengingat, pembatalan kenaikan iuran bukan muncul dari tuntutan pembatalan seluruh isi Perpres 75/2019, melainkan hanya mengenai besaran iuran bagi peserta mandiri.

Pada akhir 2019, Komunitas Pasien Cuci Darah mengajukan gugatan terkait Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019. Gugatan tersebut dikabulkan oleh MA sehingga kenaikan iuran bagi peserta mandiri dibatalkan.

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," ujar Muhadjir.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pihaknya turut terlibat dalam proses harmonisasi penyusunan Perpres baru tersebut. Menurutnya, pemerintah memperhitungkan seluruh aspek penyelenggaraan program JKN oleh BPJS Kesehatan untuk menjadi pertimbangan penyusunan regulasi.

"BPJS Kesehatan memiliki data yang lengkap soal penyelenggaraan program JKN, baik data kepesertaan, iuran, pembayaran, fasilitas kesehatan [faskes], dan data-data lain yang tentu harus diperhitungkan dalam pengambilan keputusan. Pengalaman penyelenggaraan program [JKN] juga penting," ujar Iqbal kepada Bisnis, Selasa (21/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini