Soal THR Pekerja, Menperin: Industri Punya Iktikad Baik Bayar Kewajibannya

Bisnis.com,21 Apr 2020, 18:10 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau pabrik PT Kalbio Global Medika di kawasan industri Cikarang, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku bisnis punya itikad baik untuk membayarakan tunjangan hari raya (THR) pekerja meski dengan cara mencicil ataupun menggunakan pinjamaan pendanaan eksternal.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sejauh ini sesuai laporan, perusahaan ada yang sudah melakukan dialog agar bisa mencicil pembayaran THR.

"Memang dalam laporannya ada perusahaan yang bisa dengan mudah dialog [dengan pekerja], ada yang berhasil ada yang ga berhasil. Jadi ini industri masih nego," katanya, dalam video conference, Selasa (21/4/2020).

Agus menganggap, THR itu merupakan hak untuk pekerja yang sudah dilindungi secara hukum. Bahkan, dalam rapat kabinet, telah mengusulkan adanya satu ruang fiskal untuk memberikan pinjaman kepada industri yang sifatnya soft loan agar bisa bayar THR tanpa harus dicicil.

"Dalam bebrapa pertemuan dengan asosiasi dan industri, mereka ada itikad baik agar bisa bayar THR walau konsekuensinya pinjam uang pada bank. Asal bisa bayar THR, saya lihat tidak ada itikad jelek," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian meminta kepada pelaku usaha industri otomotif agar memenuhi hak pekerja di tengah pandemi corona.
Industri otomotif Tanah Air menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup besar akibat pandemi corona. Hal ini membuat efek berantai yang kurang baik, mulai dari industri komponen hingga pada tenaga kerja karena ada produsen kendaraan yang mengurangi kegiatan produksinya.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pelaku industri otomotif dapat memastikan bahwa hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Jumat (10/4/2020).

Lebih lanjut, kata Menperin, pihaknya juga mendorong kepada pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerja yang sementara waktu dirumahkan akibat beberapa pabrik melakukan penghentian sementara atau menurunkan produksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini