Penerapan PSBB di Pontianak Tergantung Kondisi Sepekan

Bisnis.com,21 Apr 2020, 14:46 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi petugas beristirahat selepas menjalankan tugas penyemprtotan disinfektan untuk membasmi virus Covid-19./Antara

Bisnis.com, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak, ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, belum berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah penyebaran virus corona jenis baru Covid-19.

"Belum saatnya PSBB di Pontianak, kita lihat sepekan apakah jumlah kasusnya meningkat atau menurun. Mudah-mudahan yang sembuh bertambah, dan pasien positif tidak ada, sehingga tidak perlu PSBB," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono seusai rapat dengan Forkopimda pada Selasa (21/4/2020).

Dia menjelaskan dalam rapat pada Selasa ini, dia meminta masukan kepada semua pihak apakah Pontianak perlu melakukan langkah-langkah PSBB dalam penanganan Covid-19 dan hasilnya disepakati bahwa belum perlu PSBB.

Selain itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 selain terus memberlakukan physical distancing dan social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.

Menurut Edi, langkah pencegahan yang saat ini sudah dilakukan memang ada dampaknya, tetapi memang harus dilakukan terus menerus dan didukung oleh semua pihak.

Dalam kesempatan itu, dia mengemukakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalbar dalam hal tersebut.

"Karena untuk pemberlakuan PSBB semuanya harus disiapkan, mulai dari infrastruktur, keamanan yang benar-benar harus diawasi agar berjalan dengan baik, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," lanjutnya.

Jika Pontianak menerapkan PSBB, ujarnya, kabupaten tetangga juga harus memberlakukannya dan pendatang pun harus dibatasi. "PSBB berdampak terhadap mobilitas semua pihak. Kita juga harus diskusikan anggaran dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat supaya semua warga mendukung."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini